Kembalinya TPI ke pangkuan Siti Hardianti Rukmana dari tangan Hary Tanoesoedibjo tidak disangka-sangka pihak Tutut. Apalagi kemenangan ini didapat setelah dua kali kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Mbak Tutut sangat senang akan hal ini," kata kuasa hukum Tutut, Harry Ponto, kepada detikcom, Kamis (10/10/2013).
Kemenangan Tutut seiring dikabulkannya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini membalik dua putusan sebelumnya. Di tingkat pertama dan banding, permohonan Mbak Tutut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat kasasi, MA berpendapat sebaliknya, mengabulkan gugatan Tutut. MA menilai PT Berkah Karya Bersama dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Sekarang MNC itu sudah nggak karuan, sangat komersial," ujar Harry.
Kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV sudah berlangsung sejak lama. Sebelumnya, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) TPI pada 18 Maret 2005.
Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005. Kasus ini pun bergulir ke meja hijau.
(asp/nrl)











































