Denny: Kasus Penerimaan Uang Direktur Perdata AHU Diserahkan ke KPK

Denny: Kasus Penerimaan Uang Direktur Perdata AHU Diserahkan ke KPK

Ferdinan - detikNews
Kamis, 10 Okt 2013 12:21 WIB
Denny: Kasus Penerimaan Uang Direktur Perdata AHU Diserahkan ke KPK
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM sudah melaporkan kasus dugaan penerimaan uang terkait penempatan notaris yang dilakukan oleh Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Lilik Sri Haryanto, ke KPK. Termasuk uang Rp 95 juta yang ditemukan di apartemen pria tersebut di Kalibata City.

"Soal dugaan penerimaan uang untuk penempatan notaris, kemarin sudah dilaporkan dan dikoordinasikan ke KPK," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana, dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (10/10/2013).

Menurut Denny, kasus ini akan berjalan paralel dengan pemeriksaan tim Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM. Internal Kemenkum HAM akan fokus pada sanksi pegawai. Sementara pidana, akan ditangani KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi, kami akan sangat serius menertibkan temuan penyimpangan ini. Pesan jelas dan nyaring harus disuarakan bahwa praktik haram jual-beli penempatan notaris demikian harus enyah, siapa pun yang terlibat akan diberikan sanksi tegas," jelas Denny.

Aksi Denny dan jajarannya ini mendapat apresiasi juga dari notaris. Salah satunya Nadilah Sungkar, yang mengaku pernah mendapat kesulitan saat memasukkan berkas pindah. Dia kala itu tak menyetor uang.

"Jadi pada akhirnya saya memutuskan tidak jadi pindah. Saya menghargai usaha Pak Denny mengungkap ini dan berharap sistemnya diperbaiki supaya tidak terulang lagi," terang Nadilah via pesan singkat kepada detikcom.

Lilik mengundurkan diri pada Senin (7/10) lalu setelah tim Inspektorat Jenderal menemukan uang Rp 95 juta di apartemennya. Diduga, uang itu untuk memuluskan permintaan penempatan para notaris. Aksi ini ditengarai tak hanya terjadi sekali. Karena itu, tim Itjen Kemenkum HAM bergerak.

(mad/nrl)


Berita Terkait