"Soal dugaan penerimaan uang untuk penempatan notaris, kemarin sudah dilaporkan dan dikoordinasikan ke KPK," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana, dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (10/10/2013).
Menurut Denny, kasus ini akan berjalan paralel dengan pemeriksaan tim Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM. Internal Kemenkum HAM akan fokus pada sanksi pegawai. Sementara pidana, akan ditangani KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi Denny dan jajarannya ini mendapat apresiasi juga dari notaris. Salah satunya Nadilah Sungkar, yang mengaku pernah mendapat kesulitan saat memasukkan berkas pindah. Dia kala itu tak menyetor uang.
"Jadi pada akhirnya saya memutuskan tidak jadi pindah. Saya menghargai usaha Pak Denny mengungkap ini dan berharap sistemnya diperbaiki supaya tidak terulang lagi," terang Nadilah via pesan singkat kepada detikcom.
Lilik mengundurkan diri pada Senin (7/10) lalu setelah tim Inspektorat Jenderal menemukan uang Rp 95 juta di apartemennya. Diduga, uang itu untuk memuluskan permintaan penempatan para notaris. Aksi ini ditengarai tak hanya terjadi sekali. Karena itu, tim Itjen Kemenkum HAM bergerak.
(mad/nrl)











































