Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan komisinya masih menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Tapi dia menegaskan pengawas dari eksternal lebih obyektif dibanding bentukan internal. "Sebaiknya eksternal karena itu untuk obyektivitas," kata Asep saat dihubungi, Kamis (10/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada lembaga permanen yang kontinyu menerima laporan, melakukan pemantauan, investigasi dan mengambil keputusan," tuturnya.
Hakim MK Patrialis Akbar sebelumnya mengatakan KY dianggap tidak bisa mengawasi hakim kontitusi karena ketiadaan UU yang mengatur hal tersebut.
"Kalau bicara masalah KY, ini kan persoalan hukum dimana ada putusan KY tak bisa mengawasi MK, putusan itu kan harus dihormati," kata Patrialis Akbar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10) malam.
Menurut Patrialis, rencana pembentukan majelis etik MK justru menunjukkan MK tak imun terhadap pengawasan.
(/)











































