Tebalkan 'Street Art', Warga Yogya Kena Pidana Ringan

Tebalkan 'Street Art', Warga Yogya Kena Pidana Ringan

Bagus Kurniawan - detikNews
Kamis, 10 Okt 2013 01:06 WIB
Tebalkan Street Art, Warga Yogya Kena Pidana Ringan
Ilustrasi
Yogyakarta, - Gara-gara menebalkan tulisan street art di salah satu sudut kota, Muhammad Arif bakal diajukan ke sidang. Arif dianggap melakukan tindak pidana ringan.

Arif yang tinggal di Kotagede ini harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Sidang rencananya akan digelar hari ini, Kamis (10/10/2013).

Awal mula kasus ini yang dialami Arif ketika dia hendak menebalkan tulisan street art yang ada di atas tembok bangunan di sudut timur Pojok Beteng Wetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pojok simpang empat Jl Brigjen Katamso dengan Jl Parangtritis itu terdapat tulisan "Jogja Ora Didol".

Tulisan karya seni itu merupakan salah satu kegiatan Festival Mencari Haryadi yang dilakukan sejumlah seniman dan warga Yogya. Dia ingin menebalkan karena tulisan itu sempat diblok cat hitam.

Saat akan menebalkan tulisan pada hari Selasa (8/10) dinihari, Arif ketahuan petugas Satpol PP Kota Yogyakarta.

Arif sempat tidak mau turun dari atas tembok bangunan setinggi 3,5 meter itu. Setelah turun Arif langsung dibawa menuju Kantor Satpol PP di Balaikota di Timoho.

"Besok (hari ini) dia mau diajukan ke sidang tipiring di PN Kota Yogya. Ada banyak teman yang akan memberikan dukungan moral kepadanya," kata salah satu anggota panitia Festival Mencari Haryadi, Yoan Valone.

(bgk/fdn)


Berita Terkait