Arif yang tinggal di Kotagede ini harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Sidang rencananya akan digelar hari ini, Kamis (10/10/2013).
Awal mula kasus ini yang dialami Arif ketika dia hendak menebalkan tulisan street art yang ada di atas tembok bangunan di sudut timur Pojok Beteng Wetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulisan karya seni itu merupakan salah satu kegiatan Festival Mencari Haryadi yang dilakukan sejumlah seniman dan warga Yogya. Dia ingin menebalkan karena tulisan itu sempat diblok cat hitam.
Saat akan menebalkan tulisan pada hari Selasa (8/10) dinihari, Arif ketahuan petugas Satpol PP Kota Yogyakarta.
Arif sempat tidak mau turun dari atas tembok bangunan setinggi 3,5 meter itu. Setelah turun Arif langsung dibawa menuju Kantor Satpol PP di Balaikota di Timoho.
"Besok (hari ini) dia mau diajukan ke sidang tipiring di PN Kota Yogya. Ada banyak teman yang akan memberikan dukungan moral kepadanya," kata salah satu anggota panitia Festival Mencari Haryadi, Yoan Valone.
(bgk/fdn)











































