Hakim MK: Tak Ada Pertimbangan Akil di Putusan Pilkada Gunung Mas

Hakim MK: Tak Ada Pertimbangan Akil di Putusan Pilkada Gunung Mas

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 09 Okt 2013 19:20 WIB
Hakim MK: Tak Ada Pertimbangan Akil di Putusan Pilkada Gunung Mas
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang menjerat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar ke dalam kasus suap. Anggota majelis konstitusi dalam putusan ini, Patrialis Akbar, menegaskan tak ada pertimbangan Akil yang digunakan.

"Pak Akil tidak ikut. Dia tidak ada bagaimana mau memasukkan pertimbangannya? Putusan ini di luar Pak Akil. Putusan ini tanggung jawab 8 hakim konstitusi yang sekarang," ujar Patrialis usai sidang PHPU Pilkada GunungMas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).

Patrialis juga berharap putusan ini tidak diwarnai kecurigaan lainnya. Ia menilai putusan ini telah sesuai dengan fakta persidangan dan tak dipengaruhi kasus suap di antara Akil dan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan didahului dengan berprasangka, karena pendapat majelis berdasarkan fakta persidangan. Kita tidak ingin terpengaruh dengan suatu keadaan di luar sidang MK," ujar mantan politisi PAN ini.

Jika pengusutan kasus suap Akil juga merembet pada putusan ini, Patrialis menjelaskan MK akan terbuka. Kalau benar putusan ini pun tak sesuai fakta persidangan, yang terlibat akan diserahkan ke KPK.

"Kalau memang benar, nanti siapa yang kena sikat adili saja. Kan, kita tak pernah menolak. Tapi tidak boleh terpengaruh dengan situasi di luar fakta persidangan,"

tutup Patrialis.

(vid/fdn)


Berita Terkait