"Pak Akil tidak ikut. Dia tidak ada bagaimana mau memasukkan pertimbangannya? Putusan ini di luar Pak Akil. Putusan ini tanggung jawab 8 hakim konstitusi yang sekarang," ujar Patrialis usai sidang PHPU Pilkada GunungMas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).
Patrialis juga berharap putusan ini tidak diwarnai kecurigaan lainnya. Ia menilai putusan ini telah sesuai dengan fakta persidangan dan tak dipengaruhi kasus suap di antara Akil dan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pengusutan kasus suap Akil juga merembet pada putusan ini, Patrialis menjelaskan MK akan terbuka. Kalau benar putusan ini pun tak sesuai fakta persidangan, yang terlibat akan diserahkan ke KPK.
"Kalau memang benar, nanti siapa yang kena sikat adili saja. Kan, kita tak pernah menolak. Tapi tidak boleh terpengaruh dengan situasi di luar fakta persidangan,"
tutup Patrialis.
(vid/fdn)











































