Jaya dalam permohonannya menuding KPU sebagai termohon dan Hambit Bintih sebagai pihak terkait bahwa ada rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalteng yang menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU Gunung Mas.
Jaya juga menganggap proses pemungutan suara tidak berjalan demokratis dan ada pelanggaran seperti pemilih anak di bawah umur di seluruh DPT pada 12 kecamatan Kabupaten Gunung Mas, hingga RT fiktif. Namun MK menyatakan semua dalil tersebut tak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis konstitusi juga mengaitkan dugaan suap yang menjerat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dan Hambit Bintih bukan wewenang MK. Sehingga putusan ini diambil sampai adanya kekuatan hukum tetap yang menjerat Hambit Bintih.
"Berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh calon bupati Hambit Bintih dari pasangan calon nomor urut 2 (pihak terkait), yang sekarang ditangani oleh KPK, Mahkamah berpendapat kasus tersebut telah berpengaruh pada citra dan wibawa MK, namun kasus tersebut merupakan ranah hukum pidana. Mahkamah tidak berwenang menilainya. Putusan mahkamah dalam perkara a quo tidak menghalangi kelanjutan proses pidana," ujar Maria.
"Apabila tindakan pidana yang disangkakan kepada calon bupati Hambit Bintih dari pasangan calon nomor urut 2 (pihak terkait) tersebut telah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka ketentuan yang terdapat pada UU Pemda dapat diterapkan sebagaimana mestinya," ujar Maria menambahkan.
Seperti diketahui, MK menolak permohonan Jaya dan Daldin terkait sengketa hasil pilkada Gunung Mas yang menjerat Akil Mochtar dan Hambit Bintih. Putusan ini ditandatangani oleh 8 hakim konstitusi.
"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya, dan menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Ketua Majelis Konstitusi Hamdan Zoelva usai pembacaan pertimbangan.
(vid/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini