Keyakinan ini sedikit terkuat saat rekan bisnis Faisal datang dari Malaysia, Tan Min San. Keduanya pernah bertemu empat kali dan Tan menjadi broker properti dan tanah di Johor Baru, Malaysia.
"Bos saya meminjam uang ke Faisal dan meminta Faisal ke Malaysia," cerita Tan dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Rabu (9/10/2013). Pertemuan itu digelar di Selangor dan Sabah untuk membicarakan bisnis tanah dan properti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya menuturkan pada suatu waktu yang dia sudah lupa tahunnya mendapat uang Rp 1 miliar dari Faisal guna membeli cengket sebanyak 50 ton. Dari uang itu, Faisal mendapat keuntungan Rp 2,5 miliar.
"Sudah lupa tahunnya," kata Surya. Sidang akan dilanjutkan lagi Rabu (16/10) dengan agenda saksi ahli dari terdakwa.
BNN menangkap Faisal pada Maret 2013 saat tengah berbelanja di Grand Indonesia. Menurut BNN, Faisal diduga adalah bandar narkoba yang beroperasi sejak 2004. Dari bisnis itu, dia memiliki sejumlah aset di Malaysia, Aceh dan Jakarta.
Penyidikan pun berkembang dan mendapatkan aset lainnya yang diakui Faisal didapatnya dari hasil penjualan narkotika, 1 unit SPBU di Bireuen, 4 unit ruko di Bireuen, beberapa bidang tanah, 1 unit hotel di Bireuen, 22 sertifikat hak milik atas nama tersangka, dan berupa uang yang tersimpan di beberapa bank kurang lebih Rp 10 miliar.
(asp/fdn)











































