"Telah dikirimkan surat panggilan kepada Ratu Atut untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA pada hari Jumat, 11 Oktober," ujar Jubir KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (9/10/2013).
Ratu Atut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andayani. Pemanggilan ini terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK.
"Terkait dengan penyidikan KPK dugaan TPK dalam penanganan perkara pilkada Lebak di MK," jelas Johan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan adik Atut, Tubagus Chairi Wardhana sebagai tersangka. Uang Rp 1 miliar yang diamankan dari Susi diduga adalah pemberian Wawan yang selanjutnya akan diberikan ke Akil Mochtar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang Rp 1 miliar itu sebagian milik Ratu Atut. Diduga Atut ingin mengamankan pengaruhnya di kabupaten Lebak.
(kha/fdn)











































