Terkena Isu Suap Akil Mochtar, MK Tolak Gugatan Pilkada Gunung Mas

Terkena Isu Suap Akil Mochtar, MK Tolak Gugatan Pilkada Gunung Mas

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 09 Okt 2013 17:50 WIB
Terkena Isu Suap Akil Mochtar, MK Tolak Gugatan Pilkada Gunung Mas
Jakarta -

Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilkada Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah (MK). Putusan ini diketok di tengah badai kasus dugaan suap kepada ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

" Mengadili, menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dan menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/9/2013).

Sidang putusan gugatan Pemilukada Kabupaten Gunung Mas dimulai pukul 15.30 WIB. Dua pemohon ialah pasangan bakal calon Afridel Jinu dan Ude Arnold Pisy serta pasangan calon Jaya Samaya Monong dan Daldin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberatan yang disampaikan pemohon karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon.

Pemohon menjelaskan, mengenai kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Gunung Mas misalnya pembiaran pemilihan anak dibawah umur di seluruh DPT pada 12 kecamatan. Terdapat juga 125 kartu pemilih yang tidak dibagikan di desa Tumbang Talakan, serta ada penambahan 344 pemilih dengan membuat RT fiktif di Desa Bareng Jun.

Menanggapi gugatan pemohon, termohon dalam hal ini pasangan Hambit dan Anton melalui kuasa hukumnya Agus Surono membantah dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Tuduhan pemohon itu tidak dapat diterima dan tidak benar, karena di dalam penentuan DPT itu terlebih dahulu sudah ada keputusan dari MK dan sudah ada berita acaranya dan itu sudah disepakati oleh para pihak.

(ega/asp)


Berita Terkait