Alamat itu terlacak dari dokumen Badan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Pontianak, Kalbar. Di situ, tertulis jelas alamat kantor dan NPWP. 03.051.398.0-701.00O.
"Ya memang benar, telah terdaftar perusahaan atas nama Ratu Rita Akil," kata kepala BP2T Kota Pontianak, Amirullah, kepada detikcom di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2013).
Menurut Amir, perusahaan ini legal karena telah memiliki NPWP, Surat Izin Perusahaan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Masalah perusahaan ini telah beroperasi atau tidak, kami kurang tahu. Yang pasti perusahaan ini legal karena telah memiliki izin lengkap," terang Amirullah.
Kasubbidang Pendataan BP2T, Yani Praptanto, menambahkan, perusahaan itu bergerak dalam bidang pengadaan barang dan jasa, perdagangan alat perlengkapan suku cadang tulis, barang cetakan, kantor, pergudangan dan perlengkapan pegawai.
Izin usaha ini mulai berlaku hingga 22 september 2015 dengan Nomor TDP 14.03.3.52.04847. "Karena sudah punya izin, pajak sudah berlaku," ujarnya.
Untuk nilai modal dan kekayaan perusahaan ini tercatat Rp 100 juta, dengan lima bidang usaha, yakni suku cadang komputer, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan, cetakan kantor, alat kesehatan, laboratorium, pergudangan dengan izin tempat usaha Nomor 503/2174/BP2T/R-I/S/2010.
CV Ratu Samagat ini diduga jadi tempat pencucian uang Akil. Sejumlah transaksi mencurigakan hingga mencapai ratusan miliar terdeteksi masuk ke dalam perusahaan. Bahkan ada transfer dari pengacara Susi Tur Andayani, yang kini jadi tersangka di KPK. Tak hanya itu, sopir Akil, Daryono, juga dikabarkan masuk dalam jajaran direksi CV.
Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer, membenarkan Ratu Rita punya perusahaan itu. Namun dia mengklaim, perusahaan itu berjalan seperti biasa.
(mad/mad)











































