Jokowi Anggap Perlu ada Aturan Peredaran Air Keras

Hari ke-360 Jokowi

Jokowi Anggap Perlu ada Aturan Peredaran Air Keras

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 09 Okt 2013 16:40 WIB
Jakarta -

Kasus pelemparan air keras yang dilakukan RN (18) alias Tompel ke penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, menunjukkan mudahnya bahan kimia berbahaya itu didapat. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menilai perlu adanya aturan peredaran air keras.

"Kalau memang di lapangan seperti itu, memang harus ada pengaturan. Saya kira itu diperlukan," ujar Jokowi di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).

Jokowi belum bisa menjelaskan aturan apa nantinya yang akan dibuat. Apakah dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum sampai situ. Tapi saya kira itu diperlukan. Kalau buat Pergub peraturannya gampang, tapi yang harus kita lakukan kalkulasinya, kontrolnya seperti apa? Ini perlu masukan," katanya.

Tompel menyiramkan air keras kepada penumpang bus PPD 213 pada Jumat (4/10) lalu di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur. Tompel melakukan aksi itu lantaran dendam karena pernah disiram air keras oleh siswa Karya Guna.

Tompel kemudian ditangkap aparat polisi pada Minggu (6/10) dini hari lalu di rumah temannya di Babelan, Bekasi. Pengakuannya, ia mendapatkan soda api itu dari teman sekolahnya, TG. TG pun ditangkap polisi. Saat ini, polisi masih memburu 2 teman Tompel lainnya, yakni DH dan AL yang diduga terlibat.

(jor/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads