Kasus pelemparan air keras yang dilakukan RN (18) alias Tompel ke penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, menunjukkan mudahnya bahan kimia berbahaya itu didapat. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menilai perlu adanya aturan peredaran air keras.
"Kalau memang di lapangan seperti itu, memang harus ada pengaturan. Saya kira itu diperlukan," ujar Jokowi di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).
Jokowi belum bisa menjelaskan aturan apa nantinya yang akan dibuat. Apakah dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tompel menyiramkan air keras kepada penumpang bus PPD 213 pada Jumat (4/10) lalu di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur. Tompel melakukan aksi itu lantaran dendam karena pernah disiram air keras oleh siswa Karya Guna.
Tompel kemudian ditangkap aparat polisi pada Minggu (6/10) dini hari lalu di rumah temannya di Babelan, Bekasi. Pengakuannya, ia mendapatkan soda api itu dari teman sekolahnya, TG. TG pun ditangkap polisi. Saat ini, polisi masih memburu 2 teman Tompel lainnya, yakni DH dan AL yang diduga terlibat.
(jor/lh)











































