Temuan uang itu berawal dari laporan yang diterima oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM. Diduga, ada penyimpangan terkait pengangkatan notaris di beberapa wilayah yang dilakukan oleh Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kemenkumham.
Lalu, pada Jumat (4/10/2013), pemeriksaan pun dimulai. Akhirnya ditemukan indikasi penyimpangan berupa penerimaan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat laporan itu, tim pemeriksa kemudian mengklarifikasi soal uang tersebut. Akhirnya, Lilik pun mengakuinya. Duit pun diambil pada hari Sabtu (5/10) dinihari.
"Setelah dilakukan penghitungan diketahui jumlah uang didalam amplop coklat tersebut adalah Rp 95 juta," jelasnya.
Setelah menerima laporan, Menkum HAM AMir Syamsuddin lalu memerintahkan Lilik agar melaporkan uang tersebut ke KPK sebagai gratifikasi. Sementara proses pengunduran dirinya sedang dipertimbangkan.
"Kemenkumham memastikan, langkah-langkah penertiban di semua lingkungan kerja akan, telah, dan terus dilakukan, sambil tetap memastikan pelayanan publik di Direktorat Perdata, Ditjen AHU tidak terganggu dan bisa berjalan dengan lebih profesional serta lebih bersih," ungkapnya.
(mad/nwk)










































