"Dengan keadaan Akil sebagai Ketua MK tercederai oleh masalah uang, saya berharap ada sebuah jalan yang betul-betul menyeluruh dapat memperbaiki kembali citra MK ini," kata Megawati di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).
Mega mengingatkan, dirinya yang menandatangani UU tentang MK. Dia tahu benar bahwa UU MK menunjukkan kesungguhan bangsa Indonesia untuk melakukan koreksi produk hukum secara independen dan memberikan keadilan serta kepastian kepada masyarakat.
"Saya berharap sekali MK memberikan sebuah proses yang mencerminkan dengan baik keadilan dan kebenaran. Nah bayangkan (putusan MK -red) final dan mengikat ini kan yang jadi problem karena cara finalnya tidak yang dikehendaki masyarakat," papar Ketum PDIP.
Di dalam kasus Akil, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka. Selain Akil, mereka adalah Chairun Nisa, Cornelis Nalau, Hambit Bintih, Susi Tur Andayani dan Tubagus C. Wardana. Mereka dijerat untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak di MK.
(mok/lh)











































