Mahkamah Agung (MA) mengetok palu dengan keras dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Zulfan Lubis di kasus korupsi PT Askrindo. Hukuman ini menjadi hukuman 15 tahun ketiga kalinya dalam kasus korupsi PT Asrkindo yang mencapai nilai Rp 400 miliar.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulfan Lubis selama 15 tahun penjara," kata hakim agung Artidjo Alkostar kepada wartawan, Rabu (9/10/2013).
Vonis ini menjadikan hukuman ketiga kalinya MA menjatuhkan 15 tahun penjara dalam kasus serupa. Dua sebelumnya dijatuhkan kepada Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo), Rene Setiawan dan Direksi PT Tranka Kabel, Umar Zen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat kasasi, MA menaikkan hukuman dua kali lipat lebih menjadi 15 tahun penjara. Dengan denda Rp 1 miliar subsidair bulan penjara dengan uang pengganti sama seperti putusan PN Jaksel yaitu Rp 796,38 juta subsider 6 bulan penjara. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo dengan anggota MS Lumme dan M Askin.
Kasus ini bermula ketika PT Askrindo menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT Multimegah. Belakangan kasus ini bermasalah dan berujung di meja hijau.
(asp/trw)











































