"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulfan Lubis selama 15 tahun penjara," kata hakim agung Artidjo Alkostar kepada wartawan, Rabu (9/10/2013).
Vonis ini menjadikan hukuman ketiga kalinya MA menjatuhkan 15 tahun penjara dalam kasus serupa. Dua sebelumnya dijatuhkan kepada Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo), Rene Setiawan dan Direksi PT Tranka Kabel, Umar Zen.
Zulfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Oleh Pengadilan Tinggi Jakarta hukuman dinaikkan menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
Di tingkat kasasi, MA menaikkan hukuman dua kali lipat lebih menjadi 15 tahun penjara. Dengan denda Rp 1 miliar subsidair bulan penjara dengan uang pengganti sama seperti putusan PN Jaksel yaitu Rp 796,38 juta subsider 6 bulan penjara. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo dengan anggota MS Lumme dan M Askin.
Kasus ini bermula ketika PT Askrindo menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT Multimegah. Belakangan kasus ini bermasalah dan berujung di meja hijau.
(asp/trw)











































