"Bukan hanya karena fakta bahwa kewenangan tersebut dapat disalahgunakan oleh hakim konstitusi untuk melakukan korupsi, tapi esensi bahwa kewenangan itu sendiri dapat merendahkan MK sebagai institusi," kata Bara Hasibuan dalam siaran pers, Rabu (9/10/2013).
Bara mengatakan posisi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bersifat agung. Kewenangan menangani sengketa Pilkada yang selama ini ditangani telah merendahkan keagungan institusi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang terjadi di Amerika Serikat, Bara mengambil contoh, lembaga yang sama seperti MK yaitu The Supreme Court. Lembaga ini juga memiliki otoritas menangani kasus sengketa pemilihan, seperti yang terjadi pada pemilihan presiden tahun 2000 antara George Bush dan Al Gore.
"Tapi otoritas itu bersifat last resort, artinya The Supreme Court adalah lembaga terakhir yang menangani kasus sengketa pemilihan, setelah lembaga-lembaga peradilan di bawahnya mengani kasus tersebut. Kasus pemilihan yang ditangani itu pun harus berhubungan dengan interpretasi konstitusional," tambahnya.
Karena itu ia menyarankan kewenangan Pilkada dikembalikan ke peradilan di bawah MK. "Untuk itu perlu segera dimulai proses untuk mengambil kewenangan penanganan Pilkada dari MK dan diserahkan kepada lembaga peradilan di bawahnya," tandasnya.
(/)











































