Sidang putusan gugatan Pemilukada Kabupaten Gunung Mas akan dimulai pukul 15.30 WIB. Dua pemohon ialah pasangan bakal calon Afridel Jinu dan Ude Arnold Pisy serta pasangan calon Jaya Samaya Monong dan Daldin.
Keberatan yang disampaikan pemohon karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon.
"Kecurangan tersebut, menurut pemohon dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas untuk memenangkan pasangan calon nomer urut 2, dalam hal ini pasangan Hambit dan Anton," kata staff humas MK, Nano Tresna Arfana kepada wartawan, Rabu (9/10/2013).
Pemohon menjelaskan, mengenai kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Gunung Mas misalnya pembiaran pemilihan anak dibawah umur di seluruh DPT pada 12 kecamatan. Terdapat juga 125 kartu pemilih yang tidak dibagikan di desa Tumbang Talakan, serta ada penambahan 344 pemilih dengan membuat RT fiktif di Desa Bareng Jun.
Menanggapi gugatan pemohon, termohon dalam hal ini pasangan Hambit dan Anton melalui kuasa hukumnya Agus Surono membantah dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Tuduhan pemohon itu tidak dapat diterima dan tidak benar, karena didalam penentuan DPT itu terlebih dahulu sudah ada keputusan dari KPK dan sudah ada berita acaranya dan itu sudah disepakati oleh para pihak.
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva membenarkan hari ini, Rabu (9/10/2013) akan diadakan putusan gugatan Pemilukada Gunung Mas. Serta menegaskan MK tidak akan dilema nantinya dalam memberikan putusan gugatannya dalam kasus pemilukada yang menjerat ketua MK non aktif.
"Pokoknya kita yakin benar apa yang kita putuskan, kita putuskan. Pasti ada yang setuju, tidak setuju. Pasti ada yang marah, pasti ada yang senang," jelas Hamdan.
(fan/asp)











































