Pengacara: Politikus dan Profesional Dukung Patrialis Jadi Hakim MK

Pengacara: Politikus dan Profesional Dukung Patrialis Jadi Hakim MK

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 09 Okt 2013 12:56 WIB
Pengacara: Politikus dan Profesional Dukung Patrialis Jadi Hakim MK
Jakarta - Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) digugat Koalisi Penyelamatan MK. Namun kuasa hukum mantan politikus PAN itu menilai tim advokasi tak memiliki kapasitas sebagai penggugat.

Kuasa hukum Patrialis, Ainul Syamsu menilai tim advokasi tak dirugikan oleh pengangkatan kliennya secara langsung oleh presiden. Hal ini akan dikaji Ainul sehingga dapat digunakan sebagai pembelaan.

"Yang paling berhak mengajukan gugatan itu klien kami. Persoalannya kami tidak merasa dirugikan sehingga tidak mengajukan gugatan. Atau pihak lain yang merasa dirugikan misalnya hakim konstitusi lain, atau yang terhubung langsung dengan hal ini," kata Ainul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ainul menyampaikan hal ini usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer Timur Baru, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2013). Ia juga menambahkan tudingan Koalisi Penyelematan MK yang mengatakan pengangkatan Patrialis tidak transparan itu tidak benar.

"Kalau dikatakan ada masyarakat yang tahu, ya memang ada. Mereka pun mendukung, ada kalangan politikus dan profesional. Kita sudah uraikan dalam jawaban," ujar Ainul.

Ainul menambahkan Patrialis menjadi hakim MK melalui proses internal kepresidenan dengan meminta pertimbangan dari beberapa kementerian. Penunjukkan langsung presiden terhadap Patrialis juga dianggap hak prerogatif presiden.

"Berkaitan Keppres No 87/P Tahun 2013 tentang Penunjukkan Hakim Konstitusi, menurut hemat kami sudah memenuhi syarat dan sah. Bagi kami ini hak prereogatif presiden menunjuk hakim siapa yang diangkat," ujar Ainul.

Sementara itu, perwakilan tim advokasi bernama Bahrain tetap pada pendiriannya bahwa Keppres pengangkatan Patrialis tidak melibatkan masyarakat. Sehingga masyarakat dirugikan karena tidak ada unsur transparansi dan partisipatif.

"Konsep negara kita hukum dan demokrasi, dimana partisipasi masyarakat diutamakan. Jadi tidak dipenuhinya Pasal 19 UU MK tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN itu merugikan masyrakat. Masyarakat tidak dapat kesempatan memberikan masukan terhadap calon hakim MK. Justru itu yang menyalahi aturan," ujar Bahrain terpisah.

(vid/asp)


Berita Terkait