Kumpulkan Petisi, Benhan Minta Kemenkominfo Ajukan Revisi UU ITE ke DPR

Kumpulkan Petisi, Benhan Minta Kemenkominfo Ajukan Revisi UU ITE ke DPR

- detikNews
Rabu, 09 Okt 2013 11:57 WIB
Jakarta - Benny Handoko, terpidana kasus kicauan Twitter terhadap Misbakhun, berharap UU ITE dapat di-review kembali. Saat ini, pihaknya telah mengumpulkan petisi untuk selanjutnya diserahkan kepada Menkominfo Tifatul Sembiring.

"Kita masih mau terus sosialisasi, kita juga ada petisi 'gara-gara UU ITE' di change.org. Lalu kita akan ke Pak Tifatul," ujar Benhan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (9/10/2013).

Selama seminggu, sudah ada 3.000 orang yang bergabung dalam petisi online ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diwawancarai terpisah, salah seorang kuasa hukum Benhan, Jimmy Simanjuntak menjelaskan, langkah petisi ini diambil sebagai alternatif untuk mereview kembali UU ITE selain judicial review.

"Pihak yang membuat atau mengusulkan (Kominfo) bisa mengusulkan perubahan ke legislatif. Kami dorong untuk itu," ujar Jimmy.

Melihat banyaknya pengajuan judicial review terkait UU ITE sebelumnya, pihak Benhan hingga kini belum berpikir untuk memprosesnya ke MK.

"Sudah banyak ditolak. Saat ini substansinya sama, kemungkinan ditolak juga akan besar," lanjut Jimmy.

Benhan dilaporkan Misbakhun lantaran kicauannya di media sosial twitter yang menyebut politisi Golkar tersebut sebagai perampok Century.

(/rmd)


Berita Terkait