"Untuk CN dia kan membela partai lain, itu bukan penugasan partai. Itu urusan pribadi," kata Ical kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Chairun Nisa ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menjadi penghubung antara Ketua MK Akil Mochtar dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang diusung PDIP dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah diputuskan bersalah baru kita tindak. Masalahnya dia tertangkap karena membela kader partai lain jadi nggak ada hubungannya dengan partai," tegasnya.
Lalu apakah akan ada bantuan hukum? "Semua kader jika minta akan berikan satu bantuan hukum, tapi ini kan pribadi dan yang penting dia kooperatif menjalani prosesnya," tandasnya.
(van/trw)











































