Salah seorang kuasa hukum Benhan, Jimy Simanjuntak menyebutkan bahwa terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan dalam surat dakwaan penuntut umum. Disebutkannya bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Benhan.
"Terdakwa tinggal di Serpong, BSD di Tangerang. Saksi-saksi yang diajukan tidak ada satupun yang tinggal di wililayah PN Jaksel, tapi di Bekasi (Misbakhun), Jaktim, dan Pasuruan," ujar Jimy di PN Jaksel, Jl Ampera, Rabu (9/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga seharusnya yang berhak memeriksa dan mengadili adalah PN Luwuk, Sulteng," lanjutnya.
Benhan didakwa atas pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia diadukan oleh Misbakhun yang disebut Benhan di twitter sebagai perampok Century.
(/)










































