Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut PN Jaksel tak Berhak Adili Benhan

Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut PN Jaksel tak Berhak Adili Benhan

- detikNews
Rabu, 09 Okt 2013 10:47 WIB
Jakarta - Proses persidangan kasus kicauan Benny Handoko (Benhan) di twitter mengenai Misbakhun masih terus berlangsung. Benhan hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Salah seorang kuasa hukum Benhan, Jimy Simanjuntak menyebutkan bahwa terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan dalam surat dakwaan penuntut umum. Disebutkannya bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Benhan.

"Terdakwa tinggal di Serpong, BSD di Tangerang. Saksi-saksi yang diajukan tidak ada satupun yang tinggal di wililayah PN Jaksel, tapi di Bekasi (Misbakhun), Jaktim, dan Pasuruan," ujar Jimy di PN Jaksel, Jl Ampera, Rabu (9/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu disampaikan pula bahwa tindak pidana tidak dilakukan di wilayah PN Jaksel. Namun setelah diteliti, diketahui bahwa tindak pidana dilakukan Benhan di wilayah PN Luwuk, Sulawesi Tengah.

"Sehingga seharusnya yang berhak memeriksa dan mengadili adalah PN Luwuk, Sulteng," lanjutnya.

Benhan didakwa atas pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia diadukan oleh Misbakhun yang disebut Benhan di twitter sebagai perampok Century.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini