KPK Buka Peluang Jerat Akil dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Buka Peluang Jerat Akil dengan Pasal Pencucian Uang

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 09 Okt 2013 00:46 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Akil dengan Pasal Pencucian Uang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar sebagai tersangka penyuapan dalam 2 kasus sengketa Pilkada. Tak cuma itu, pasal pencucian uang juga bisa saja dikenakan kepada Akil.

Penyidik KPK saat ini memang sedang fokus memelototi perkara dugaan suap Akil. Ada dua sengketa, Pilkada Gunung Mas dan Lebak.

Proses penyidikan ini sendiri terbilang masih baru. Tercatat baru pada Senin (7/10) kemarin KPK mulai memeriksa saksi.

Namun KPK tidak menutup kemungkinan Akil bakal disasar dengan perkara pencucian uang. Namun itu semua sangat tergantung di proses penyidikan.

"Tapi dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan indikasi yang mengarah ke TPPU, bisa saja," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (8/10/2013).

KPK baru saja selesai menggeledah rumah Akil Mochtar yang terletak di Komplek Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, KPK menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar.

Ada juga Mercy S 350, Audi Q5 dan Toyota Crown Athelete yang juga disita KPK. Yang menarik, Mercy S 350 itu diatasnamakan Daryono, sopir Akil.

(mok/rvk)


Berita Terkait