"Saya yakin akan menang gugatan, karena dari saksi-saksi dan bukti-bukti yang saya miliki di persidangan MK sangat meyakinkan," kata Amir saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/10/2013).
Dalam gugatan itu, kubu Amir menuding ada kecurangan selama proses pemilihan. Dia juga mengklaim memiliki bukti-bukti campur tangan pihak tertentu untuk memenangkan pasangan calon terpilih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, dia siap menjelaskan semuanya ke KPK. Meski sudah dicegah ke luar negeri, politisi Golkar ini yakin bisa lolos dari jeratan hukum.
"Karena saya yakin menang di MK, ngapain harus ada suap. Saya akan jelaskan ke KPK. Saya berjuang untuk masyarakat Lebak, saya sedih juga kok begini jadinya," sambungnya lagi.
Amir Hamzah dan pasangannya Kasmin bin Saelan dicegah KPK ke luar negeri mulai 7 Oktober kemarin. Pencegahan dilakukan berdasarkan Keputusan KPK, NO. SKEP.704/01/10/2013.
Sudah 3 orang yang dicegah terkait kasus suap Akil Mochtar ini. Sebelumnya KPK sudah mencegah Ratu Atut ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan.
Keterlibatan Amir dan Kasmin berkaitan dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara kubu Lebak, Susi Tur Andayani, yang kini jadi tersangka. Susi dan Wawan diduga bermain agar putusan MK memerintahkan pilkada ulang. Menurut KPK, ada duit Rp 1 miliar yang disetorkan Wawan melalui seseorang berinisial F dan diserahkan ke Susi, untuk kemudian ke Akil Mochtar.
(mad/ndr)










































