Kasus itu bermula saat DKPP meloloskan dua pasang peserta untuk bertarung di Pilwakot Tangerang sehingga jumlah peserta menjadi 5 pasang. Belakangan, MK menganulir keputusan DKPP itu dan memerintahkan KPU Tangerang melakukan verifikasi ulang terhadap dua pasang calon yang diloloskan DKPP.
"Kalau ada perintah DKPP yang semua UU dilanggar, terus kita (MK) disuruh cuci dosa atas semua itu?" kata Akil Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu semua karena keputusan DKPP yang secara serampangan memerintahkan KPU meloloskan calon, padahal itu bukan wewenang KPU," lanjut Akil yang kini menghuni hotel prodeo KPK.
Pilwakot Tangerang digelar 31 Agustus 2013 dan diikuti lima pasangan calon. Hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten Jumat (6/9) lalu memutuskan, pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang dengan meraih 340.810 suara, mengungguli 4 pasangan kandidat lainnya. Hasil ini digugat oleh pasangan peserta lainnya ke MK. Dalam putusan MK itu, KPU harus melakukan verifikasi ulang dan melaporkan maksimal 21 hari setelah putusan MK.
"Lalu dengan putusan MK semua perbuatan ilegal (keputusan DKPP-red) menjadi legal begitu?" tanya balik Akil.
Putusan Akil Mochtar dkk itu membuat berang Jimly. "Kok MK menilai keputusan DKPP. Ini tolol. Hakimnya nggak ngerti etika. Goblok itu. Hang. Tapi kan saya nggak bisa bilang hakimnya goblok," ujar Jimly, Selasa (8/10/2013).
(asp/nrl)











































