"PG akan segera membahas kasus ini. Sebab PG dituntut untuk clear dari kasus korupsi dan karena itu harus segera mengambil jarak dengan kasus ini," kata Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari saat dihubungi, Selasa (8/10/2013).
Hajriyanto menegaskan Golkar tak pernah memberi tugas kepada kadernya membantu calon-calon dalam pilkada untuk melobi Mahkamah Konstitusi. Golkar tak tahu menahu jika ada kader yang berbuat nekat melobi MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat akan dilakukan dalam waktu dekat. Setelah dibahas, Golkar akan menyatakan sikapnya, bukan hanya soal pencegahan Amir dan Kasmin, namun juga terkait penetapan tersangka anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Chairun Nisa serta pencegahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Amir dan Kasmin dicegah KPK karena diduga terkait dengan dugaan suap Pilkada Lebak. Keduanya merupakan pasangan yang kalah dan diusung Golkar. Saat menggugat, mereka diwakili oleh pengacara Susi Tur Andayani, yang kini jadi tersangka.
Dalam kasus ini, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana juga jadi tersangka. Dia diduga memberi suap Rp 1 miliar ke Susi untuk diteruskan kepada Akil Mochtar.
Pada Selasa 1 Oktober lalu, Akil memutus sengketa Pilkada itu dengan memerintahkan adanya pencoblosan ulang.
(tor/van)










































