KPK Cegah 2 Pegawai PT Kernel Oil Indonesia

Kasus Rudy Rubiandini

KPK Cegah 2 Pegawai PT Kernel Oil Indonesia

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 17:34 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengirimkan surat permintaan cegah dalam kasus SKK Migas. Ada dua pegawai PT Kernel Oil Indonesia yang dicegah untuk kasus dugaan suap SKK Migas dengan tersangka Rudy Rubiandini.

"Atas nama Prima Hasim Kasidik dan Maulana Yahya Abas," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013).

Permintaan pencegahan untuk Maulana terhitung sejak 27 September lalu. Sedangkan Prima sejak 30 September 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya KPK telah mencegah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono dan Kepala Divisi Komersial Gas Popi Ahmad Nafis. Pejabat lain yang dicegah adalah Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

Selain ketiganya, KPK juga sudah mencegah seseorang bernama Artha Merish Simbolon. Artha diketahui merupakan Direktur PT Surya Parna Niaga. Perusahaan ini kerap menjadi rekanan SKK Migas, sejak masih bernama BP Migas.

Di dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka. Dia menerima uang dari petinggi Kernel Oil, Simon Tanjaya.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads