"Atas nama Prima Hasim Kasidik dan Maulana Yahya Abas," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013).
Permintaan pencegahan untuk Maulana terhitung sejak 27 September lalu. Sedangkan Prima sejak 30 September 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ketiganya, KPK juga sudah mencegah seseorang bernama Artha Merish Simbolon. Artha diketahui merupakan Direktur PT Surya Parna Niaga. Perusahaan ini kerap menjadi rekanan SKK Migas, sejak masih bernama BP Migas.
Di dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka. Dia menerima uang dari petinggi Kernel Oil, Simon Tanjaya.
(mok/lh)











































