2 Pegawai Pajak Didakwa Terima SG$ 600 Ribu dari PT Master Steel

Kasus Dugaan Suap Pajak Master Steel

2 Pegawai Pajak Didakwa Terima SG$ 600 Ribu dari PT Master Steel

Ferdinan - detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 17:10 WIB
Jakarta -

Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto didakwa menerima hadiah berupa uang SGD 600 ribu dari pemilik/Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi. Uang diberikan agar dua penyidik pajak itu menghentikan proses penyidikan perkara pajak.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa penuntut umum KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Kedua pegawai pajak mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT Master Steel dengan tersangka Diah Soemedi dan Istanto Burhan. Diah dan Istanto diduga menyalahgunakan tanpa hak nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut temuan tim pemeriksa bukti permulaan atas pelaporan utang PT The Master Steel yang diduga tidak benar sebesar Rp 1,003 triliun dan diindikasikan merupakan hasil penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPG Badan tahun pajak 2008.

"Sehingga dapat menimbulkan kerugian negara Rp 301,050 miliar," kata jaksa

Di dalam dakwaan disebutkan pada 24 April 2013, Dian Irwan dan Eko Darmayanto bertemu dengan Diah Soemedi di Hotel Borobudur, Jakarta. Diah saat itu menyampaikan kepada kedua pegawai pajak agar penyidikan terhadap Master Steel dihentikan dan disepakati akan diberikan sejumlah uang.

"Atas kesepakatan tersebut, Dian Irwan dan Eko meminta agar dalam waktu dekat diserahkan dahulu uang Rp 10 miliae sebagai tanda jadi kesepakatan," tutur jaksa.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya Diah memberikan uang dengan total SGD 600 ribu. Pemberian uang dilakukan dua kali yakni 7 Mei 2013 dan 15 Mei 2013 masing-masing sebesar 300 ribu SGD.

Diah memerintahkan Effendi Komala menemui Eko untuk menyerahkan uang dengan cara meletakkan uang di kolong jok sopir mobil Honda City milik Eko yang terpakir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

Sedangkan penyerahan uang 300 ribu SGD pada 15 Mei 2013 dilakukan Teddy Mulyawan. Teddy meletakan uang di mobil Avanza B 1696 KKQ di parkir Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Pada dakwaan pertama primair, kedua pegawai pajak dikenakan Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkaan dakwaan pertama subsidair, keduanya diancam pidana Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fdn/lh)


Berita Terkait