Hikmahanto: Majelis Kehormatan Akan Perjelas Status Gaji Akil Mochtar

Hikmahanto: Majelis Kehormatan Akan Perjelas Status Gaji Akil Mochtar

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 17:07 WIB
Hikmahanto: Majelis Kehormatan Akan Perjelas Status Gaji Akil Mochtar
Hikmahanto Juwana (ari/detikcom)
Jakarta - Esensi Keberadaan majelis kehormatan konstitusi (MKK) dipertanyakan. Hal ini mengacu dengan pemberhentian sementara oleh presiden terhadap Ketua MK Akil Mochtar.

Namun, anggota MKK memiliki alasan sendiri. "Kalau terbukti, Pak AM bisa diberhentikan tidak dengan hormat dan gaji serta fasilitas dihentikan serta kedudukannya kosong dan dapat diganti oleh orang lain," kata anggota MKK, Hikmahanto Juwana, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (8/10/2013).

Pemberhentian sementara hanya membuat Akil tak aktif bekerja, sedangkan gaji dan fasilitas tetap ia terima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saat sekarang kan pemberhetian sementara yang artinya gaji dan kedudukan masih tetap. Jadi tidak ada tumpang tindih antara pemeriksaan diranah hukum dengan diranah kode etik," ujarnya.

Meski begitu, MKK butuh waktu untuk mengumpulkan data dan selanjutnya menarik kesimpulan.

"Jangan sampai meraka yang diduga terzalimi haknya, dan terlanggar asas praduga tak bersalahnya," ungkap Hikmahanto.

(rna/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini