Namun, anggota MKK memiliki alasan sendiri. "Kalau terbukti, Pak AM bisa diberhentikan tidak dengan hormat dan gaji serta fasilitas dihentikan serta kedudukannya kosong dan dapat diganti oleh orang lain," kata anggota MKK, Hikmahanto Juwana, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (8/10/2013).
Pemberhentian sementara hanya membuat Akil tak aktif bekerja, sedangkan gaji dan fasilitas tetap ia terima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, MKK butuh waktu untuk mengumpulkan data dan selanjutnya menarik kesimpulan.
"Jangan sampai meraka yang diduga terzalimi haknya, dan terlanggar asas praduga tak bersalahnya," ungkap Hikmahanto.
(rna/asp)










































