Busyro: Stop Pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP

Busyro: Stop Pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP

Bagus Kurniawan - detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 17:01 WIB
Busyro: Stop Pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP
Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas meminta DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan dua RUU KUHP dan RUU KUHAP. Sebab ada beberapa pasal dalam kedua RUU itu justru melemahkan upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan antikorupsi.

"Lebih baik distop agar tidak mengaalami public distrust," kata Busyro disela-sela acara Focus Grup Discussion (FGD) bertema "Menyoal Pengaturan Delik Korupsi dalam RUU KUHP dan Implikasinya Terhadap Praktik Pemberantasan Korupsi di Indonesia, di Hotel Grand Cokro di Jl Affandi, Selasa (8/10/2013).

Menurut dia, pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP lebih baik diserahkan kepada DPR periode mendatang, bukan periode sekarang ini. Saat ini fenomena korupsi yang semakin sistemik. KPK dalam berbagai diskusi dengan pakar, berharap proses pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP tidak lagi diprioritaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 'sosial danger' dalam materi dua RUU tersebut. Ada sejumlah kewenangan dari BNN, KPK yang terancam hilang," kata.

Busyro menegaskan sikap KPK dalam pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP berpihak kepada rakyat. Sebab yang berdaulat itu adalah rakyat. Sementara itu kondisi yang ada tengah dimiskinkan oleh mesin-mesin korupsi.

"Kami berharap, DPR dan pemerintah berpikir kembali dengan jiwa besar dan sabar, untuk menyerahkan pembahasan dua RUU itu kepada DPR periode yang mendatang," katanya.

Dia menambahkan ada banyak bentuk perselingkuhan yang terjadi antara elit politik, kelompok bisnis hitam dan kapitalisme baik di pusat dan daerah. Selain itu kasus korupsi semakin sistemik.

"Contohnya kasus-kasus pilkada yang banyak ditemukan unsur suap baik oleh elit politik, elit bisnis untuk pengaruhi proses politik," kata Busyro.

Dia mengingatkan pemerintah agar tidak ngotot untuk memaksakan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP untuk segera disahkan menjadi Undang-undang. DPR dan pemerintah diimbau untuk berpikir, berjiwa besar dan sabar serta melibatkan lebih banyak pihak untuk kesempurnaan RUU KUHP dan RUU KUHAP.

"KPK sendiri hingga hari ini tak pernah diundang untuk membahas dua hal tersebut," pungkas Busyro.

(bgk/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads