Rantai Leher Pembantunya Bak Anjing Semalaman, dr Ronny Dibui 9 Bulan

Rantai Leher Pembantunya Bak Anjing Semalaman, dr Ronny Dibui 9 Bulan

- detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 16:47 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengkorting hukuman dr Ronny dan Erza dari 4 tahun menjadi 9 bulan dan 20 hari penjara. Padahal kejahatan keduanya membuat heboh Surabaya, yaitu merantai leher pembantunya Marlen (16) dengan rantai anjing dan memasukkan ke toilet semalaman.

Hal ini dilakukan dr Ronny usai mendengar dari keluarganya bahwa Marlena mencuri perhiasan, yang belakangan terbukti hanya bualan belaka. Mendengar ini, dr Ronny yang baru pulang kantor pada 13 Mei 2011 langsung naik pitam.

"Sekitar pukul 00.00 WIB, dr Ronny dan Erza mengikat Marlena dengan rantai anjing yang dililitkan di leher. Badan serta tangan ditaruh di belakang dan diikat dengan rantai anjing," dakwa jaksa penuntut umum seperti detikcom kutip dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kedua kaki diikat dengan tali rafia dan mulut Marlena disumpel dengan kain pel yang diikatkan ke kepala. Selanjutnya Marlena dibawa ke lantai dua dan dimasukkan ke dalam kamar mandi.

"Keesokan paginya Marlena dikeluarkan Dwi Fitri Noraini dan setelah itu disuruh Tan Fang May mengepel lantai," papar jaksa.

Marlena bekerja di rumah majikannya di Surabaya sejak 2008. Dalam rumah tersebut tinggal Tan Fang May dengan suaminya, Edy Budianto (50) dan ketiga anaknya yaitu Ezra Tantoro Suryaputra (27), Lidya Natalia dan Hosea Tantoro Suryaputra. Ikut tinggal di rumah tersebut menantu Tan yaitu Ronny Agustia Hutri (32). Keenam orang tersebut kompak memperlakukan Marlena bak binatang.

Setelah melalui proses hukum, berikut vonis yang dijatuhkan kepada keenam pelaku:

1. Tan Fang May dihukum 10 tahun penjara oleh PN Surabaya.
2. Edy Budianto dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya.
3. Lidya Natalia dihukum 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
4. Hosea Tantoro Suryaputra dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya. diubah menjadi 9 bulan 15 hari
5. Ronny Agustia Hutri selama 9 bulan dan 20 hari penjara oleh PT Surabaya.
6. Ezra Tantoro Suryaputra selama 9 bulan dan 20 hari penjara oleh PT Surabaya.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads