Penyitaan dilakukan pada akhir September lalu. Tim KPK mendatangi rumah Olly di Jl Reko Bawah Desa Kolongan, kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Penggeledahan terkait proses penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor.
Penyidik menyita dua set meja makan dan empat kursi berbahan kayu. Barang yang disita itu diduga adalah pemberian dari PT Adhi Karya. Menurut informasi pemberian itu untuk memuluskan pembahasan penambahan anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirakit
|
|
Meja makan ini sudah dipecah beberapa bagian supaya muat dimasukkan ke dalam truk. Setelah tiba di KPK, baru disusun lagi.
Meja Cukup Besar
|
|
Meja ini terbuat dari kayu kokoh dan padat. Belum diketahui jenisnya. Namun saking beratnya, untuk mengangkut meja yang paling panjang diperlukan beberapa orang.
Diduga Terkait Suap
|
|
"Itu (set meja yang disita) belum pasti, bisa gratifikasi bisa suap," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
Busyro menjelaskan, KPK akan segera mengklarifikasi ke pihak Olly. Hal itu harus segera dilakukan, agar KPK bisa segera menyimpulkan apakah barang itu gratifikasi atau suap dalam bentuk barang.
Olly Membantah
|
|
"Itu bukan pemberian Adhi Karya. Saya tidak pernah menerima dari Direktur Adhi Karya," jelas Olly.
Olly mengaku dirinya tak pernah berurusan dengan proyek Hambalang seperti yang ditudingkan Nazaruddin. Saat proyek itu digelar, dia menjadi Wakil Ketua Badan Anggaran.
Halaman 2 dari 5










































