"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Amin Ismanto membaca amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (8/10/2013).
Selain hukuman pidana penjara, Diah yang juga Direktur Keuangan PT Master Steel dihukum membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam persidangan yang sama, Manajer Akuntansi PT Master Steel Effendy Komala dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, Diah melalui Effendy Komala dan Teddy Muliawan memberikan hadiah berupa uang SGD 600 ribu kepada penyidik PNS kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jaktim, Eko Darmayanto dan Dian Irwan Nuqisra agar penyidikan perkara pajak PT Master Steel dihentikan. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim anggota Anwar memaparkan, kantor DJP Jaktim pada Januari 2011 melakukan pemeriksaan pajak tahun 2008 PT Master Steel dan menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi Rp 1,003 triliun yang dicatatkan sebagai utang.
Padahal uang itu merupakan transaksi penjualan kepada pihak ketiga dan seharusnya dicatat sebagai penerimaan. Kanwil Pajak Jaktim kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 2 April 2013.
Diah pada 25 April 2013 bertemu dengan Eko, Dian dan Ruben Hutabarat yang menjadi konsultan pajak PT Master Steel di Hotel Borobudur. Saat itu Eko menyebut angka Rp 150 miliar sebagai kompensasi penghentian penyidikan.
"Pada 3 Mei 2013, Diah Soemedi kembali bertemu Eko di kantor Master Steel. Eko menyebut kembali uang Rp 150 miliar dan meminta 10 miliar dana awal," ujar Anwar.
Pemberian uang dilakukan dua kali yakni 7 Mei 2013 dan 15 Mei 2013 masing-masing sebesar 300 ribu SGD. Diah memerintahkan Effendi Komala, manajer akuntansi PT Master Steel menemui Eko untuk menyerahkan uang dengan cara meletakkan uang di kolong jok sopir mobil Honda City milik Eko yang terpakir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
Sedangkan penyerahan uang 300 ribu SGD pada 15 Mei 2013 dilakukan Teddy Mulyawan, pegawai accounting PT Master Steel. Teddy meletakan uang di mobil Avanza B 1696 KKQ di parkir Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Atas putusan ini, tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding.
(fdn/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini