"Penyidik sudah layangkan panggilan kepada Nazaruddin minggu lalu. Statusnya sudah tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Rikwanto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan penyidikan terhadap Mazaruddin itu dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP.
Nazaruddin dilaporkan atas tudingannya terhadap Mendagri atas dugaan korupsi pada proyek e-KTP. Laporan dibuat oleh Gamawan di SPKT Polda Metro pada Jumat (30/8/2013) lalu.
Gamawan membantah keras tudingan Nazaruddin itu. Ia bahkan menantang PPATK untuk membongkar rekeningnya, untuk membuktikan tudingan Nazaruddin itu.
(mei/lh)










































