Pekan Ini Nazaruddin Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Mendagri

Pekan Ini Nazaruddin Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Mendagri

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 15:37 WIB
Pekan Ini Nazaruddin Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Mendagri
M Nazaruddin.
Jakarta - Nazaruddin telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Mendagri Gamawan Fauzi. Mantan Bendahara Partai Demokrat itu dalam waktu dekat akan segera diperiksa penyidik kepolisian.

"Penyidik sudah layangkan panggilan kepada Nazaruddin minggu lalu. Statusnya sudah tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Rikwanto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan penyidikan terhadap Mazaruddin itu dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harapkan minggu ini bisa diperiksa," imbuh Rikwanto.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP.

Nazaruddin dilaporkan atas tudingannya terhadap Mendagri atas dugaan korupsi pada proyek e-KTP. Laporan dibuat oleh Gamawan di SPKT Polda Metro pada Jumat (30/8/2013) lalu.

Gamawan membantah keras tudingan Nazaruddin itu. Ia bahkan menantang PPATK untuk membongkar rekeningnya, untuk membuktikan tudingan Nazaruddin itu.



(mei/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini