Ditahan KPK, Chairun Nisa Masih Anggota DPR dan Terima Gaji

Ditahan KPK, Chairun Nisa Masih Anggota DPR dan Terima Gaji

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 15:20 WIB
Ditahan KPK, Chairun Nisa Masih Anggota DPR dan Terima Gaji
Jakarta - Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Chairun Nisa ditangkap dan ditahan KPK atas dugaan suap Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Namun statusnya di DPR tidak berubah, dia masih menjadi wakil rakyat dan menerima gaji dari negara.

"Masih sebagai anggota, masih terima gaji juga," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Pandjaitan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Trimedya mengatakan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tak mengatur pemecatan seorang anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka. Chairun Nisa baru akan ditindak jika kasusnya sudah masuk ke persidangan, itu pun hanya diberhentikan sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturannya memang begitu. Kalau sudah terdakwa baru kita berhentikan sementara," ujarnya.

Chairun Nisa ditangkap tangan oleh KPK di rumah dinas Akil Mochtar pekan lalu. Setelah pemeriksaan 1x24 jam, Nisa ditetapkan menjadi tersangka.

(tor/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini