"Masih sebagai anggota, masih terima gaji juga," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Pandjaitan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Trimedya mengatakan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tak mengatur pemecatan seorang anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka. Chairun Nisa baru akan ditindak jika kasusnya sudah masuk ke persidangan, itu pun hanya diberhentikan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chairun Nisa ditangkap tangan oleh KPK di rumah dinas Akil Mochtar pekan lalu. Setelah pemeriksaan 1x24 jam, Nisa ditetapkan menjadi tersangka.
(tor/van)










































