Mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqie mengamini kritik pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra soal Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) yang memeriksa pelanggaran etik Akil Mochtar melalui internal MK. Menurut Jimly, tak perlu langkah formal untuk memastikan Akil melanggar etika hakim konstitusi.
"Jadi jangan terlalu formalistik prosedural, harus memanggil semua pihak, didengar satu per satu. Lah, kelamaan!" ujar Jimly di GOR POPKI, Wisma Sugondo, Jl Jambore Raya, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).
Jimly setuju dengan pandangan Yusril soal hubungan etika dan hukum. Akil yang telah terbukti melanggar hukum tentu otomatis telah melanggar etika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika MKK terlalu berbelit-belit dalam memeriksa kasus Akil, maka masyarakat akan semakin sangsi terhadap MK. "Itu justru memperpanjang dan menambah delegitimasi MK," pungkasnya.
(dnu/rmd)











































