"Untuk kasus ini saya minta pelakunya dihukum secara normal. Dia kan sudah di atas 18 tahun. Jadi bukan anak-anak lagi dan wajib menjalankan hukuman secara normal," ujar Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi di Pusat Primata Schmutzer, Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013).
Jika Tompel masih anak-anak di bawah umur, maka hukumannya harus bersifat rehabilitatif. Jangan sampai justru hukuman tersebut adalah reproduksi kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kak Seto menilai, ulah Tompel terjadi akibat sistem pendidikan yang represif. Seharusnya ada wadah bagi siswa yang memiliki keterampilan non akademis.
"Waktu zaman Pak Ali (Sadikin, mantan Gubernur DKI Jakarta) dulu bagus, ada gelanggang remaja. Nah ini bisa jadi masukan buat Pak Jokowi untuk membuat program serupa. Untuk penerapan jam belajar masyarakat itu bagus, tapi harus dilihat juga jangan-jangan mereka (keluar malam) akan latihan paduan suara atau basket," tutur Kak Seto.
Ia juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan anak-anak yang punya bakat bicara, musik, seni, atau pun olah raga juga mampu mencari pekerjaan. Untuk itulah materi kurikulum pendidikan harus seimbang antara akademis dengan non akademis.
Tompel menyiramkan air keras pada penumpang PPD pada Jumat (4/10/2013). Motif aksi kriminal pelajar SMKN 1 Boedoet karenadia pernah disiram air keras oleh pelajar tak dikenal saat ia naik bus melintasi Matraman, Jakarta Timur, 6 bulan lalu. Akibat penyiraman itu, rambut Tompel botak. Sekarang Tompel ditahan di Polres Jakarta Timur.
(nik/nrl)











































