"Secara legal nggak bisa lagi ditinjau ulang. Karena putusan sudah final dan mengikat. Ini jadi bahan evaluasi saja agar ke depan jangan begitu," ujar Jimly di GOR POPKI, Wisma Sugondo, Jl Jambore Raya, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) ini menilai memang banyak putusan MK yang bermasalah. Banyak putusan yang di-copy paste dan mengandung logika tidak pas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimlu mengatakan, saat dirinya menjabat ketua MK, MK memang tak berwenang menyidangkan sengketa Pilkada. MK diberi kewenangan mengurusi Pilkada pada periode berikutnya. Pekerjaan MK pun menjadi membludak.
"Ini semata-mata urusan internal manajemen yang belum dimutakhirkan sesudah menerima kewenangan baru untuk menyelesaikan masalah Pilkada," tutur Jimly.
KPK memang menyoroti kasus sengketa Pilkada yang kemudian menyeret nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sengketa Pilkada yang diperiksa KPK bukan hanya yang diperkarakan baru-baru ini saja, melainkan kasus sejak 2011.
(dnu/rmd)











































