Akil Mochtar Ditangkap, Jimly: Putusan MK Tak Bisa Direview

Akil Mochtar Ditangkap, Jimly: Putusan MK Tak Bisa Direview

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 14:36 WIB
Akil Mochtar Ditangkap, Jimly: Putusan MK Tak Bisa Direview
Jakarta - Dari penangkapan Akil Mochtar, terungkap adanya dugaan suap dalam sejumlah putusan Pilkada yang ditangani MK. Putusan itu pun didesak untuk ditinjau ulang. Namun menurut Mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqie, setiap putusan MK sudah final dan mengikat, tidak dapat ditinjau ulang.

"Secara legal nggak bisa lagi ditinjau ulang. Karena putusan sudah final dan mengikat. Ini jadi bahan evaluasi saja agar ke depan jangan begitu," ujar Jimly di GOR POPKI, Wisma Sugondo, Jl Jambore Raya, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) ini menilai memang banyak putusan MK yang bermasalah. Banyak putusan yang di-copy paste dan mengandung logika tidak pas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang saya sering mendapat keluhan, banyak putusan yang copy paste banyak logikanya tidak nyambung. Sekarang yang mengerjakan putusan kebanyakan adalah staf. Dan kadang hakim belum sempat baca. Sehingga banyak sekali putusan yang dianggap bermasalah dari segi konten," katanya.

Jimlu mengatakan, saat dirinya menjabat ketua MK, MK memang tak berwenang menyidangkan sengketa Pilkada. MK diberi kewenangan mengurusi Pilkada pada periode berikutnya. Pekerjaan MK pun menjadi membludak.

"Ini semata-mata urusan internal manajemen yang belum dimutakhirkan sesudah menerima kewenangan baru untuk menyelesaikan masalah Pilkada," tutur Jimly.

KPK memang menyoroti kasus sengketa Pilkada yang kemudian menyeret nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sengketa Pilkada yang diperiksa KPK bukan hanya yang diperkarakan baru-baru ini saja, melainkan kasus sejak 2011.

(dnu/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads