Emir tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013) sekitar pukul 12.30 WIB. Tidak sampai sejam Emir berada di KPK.
"Cuma tandatangan perpanjangan masa penahanan," kata Emir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanya penyidik saja," jawab Emir sambil tersenyum.
Emir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Juli 2012 lalu. Emir disangkakan menerima hadiah atau janji sebagai anggota DPR dari PT Alstom Indonesia. Nilainya lebih dari US$ 300 ribu atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU Tarahan.
(mok/lh)











































