Lebaran, Tommy Soeharto & 6 Koruptor Dapat Remisi
Senin, 08 Nov 2004 17:50 WIB
Semarang - Lebaran tahun ini membawa berkah juga bagi napi Nusakambangan Cilacap Jateng. Sebanyak 638 orang di antaranya memperoleh remisi (keringanan hukuman) dari Departemen Kehakiman dan HAM, termasuk Tommy Soeharto."Remisi itu diberikan sebagai hadiah di Hari Raya Idul Fitri ini. Ke 638 napi itu berasal dari empat LP di Nusakambangan," kata Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jateng Marsono ketika dihubungi via ponselnya, Senin (8/11/2004).Marsono menyebutkan, 198 orang napi berasal LP Batu, 150 orang dari LP Kembang Kuning, 161 orang dari LP Permisan, dan 129 orang dari LP Besi. Mereka memperoleh remisi yang berbeda-beda, mulai dari setengah bulan sampai dua bulan."Tujuh orang dibebaskan karena sisa masa tahanannya habis dikurangi remisi," ujarnya pendek. Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang dihukum karena terlibat dalam kasus pembunuhan hakim agung, termasuk napi yang beruntung. Ia memperoleh remisi dua bulan."Enam terpidana kasus korupsi yang baru menghuni sel khusus koruptor beberapa hari lalu juga memperoleh remisi," terangnya.Terakhir Marsono menegaskan, remisi itu tidak berkait dengan persoalan apa pun. Misalnya, napi pejabat atau bukan. Pasalnya, keringanan hukuman diperoleh oleh semua napi muslim. Tidak ada diskriminasi.
(nrl/)











































