Setelah Atut, Kini Pasangan Cabup Lebak Amir-Kasmin Dicegah KPK

Setelah Atut, Kini Pasangan Cabup Lebak Amir-Kasmin Dicegah KPK

Gagah Wijoseno - detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 13:20 WIB
Setelah Atut, Kini Pasangan Cabup Lebak Amir-Kasmin Dicegah KPK
Jakarta -

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan anggota DPRD Banten Kasmin bin Saelan dicegah KPK ke luar negeri. Surat pencegahan KPK diterima Imigrasi sejak Senin (7/10).

Informasi yang dikumpulkan, Selasa (8/10/2013) Amir merupakan penggugat pada sengketa Pilkada Lebak di MK. Amir menjabat Wakil Bupati Lebak pada 2008-2013. Sedang Kasmin tercatat sebagai anggota DPRD Banten periode saat ini. Keduanya merupakan pasangan bupati yang diusung Golkar.

Pencegahan dilakukan berdasarkan Keputusan KPK, NO. SKEP.704/01/10/2013, tanggal 7 Oktober 2013. "Berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun 2013 di MK RI," bisik penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudah 3 orang yang dicegah terkait kasus suap Akil Mochtar ini. Sebelumnya KPK sudah mencegah Ratu Atut ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan.

Sementara itu juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi soal pencegahan ini masih melakukan pengecekan.

Keputusan MK soal Pilkada Lebak pada pekan lalu memutuskan pilkada ulang digelar. MK menganulir penetapan rekapitulasi suara hasil Pilkada Lebak yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi yang diusung Demokrat, PKS dan beberapa partai lainnya.

(ndr/mad)


Berita Terkait