"Awalnya korban berniat pulang ke Karawang mengendarai mobil bersama istri. Lantaran kebingungan, korban bertanya kepada sejumlah pemuda yang biasa mangkal di perempatan dekat Jalan Tol Tomang," kata Slamet di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (8/10/2013).
Slamet mengatakan, salah satu pemuda menawarkan diri untuk menunjukkan jalan. Namun, sial pemuda itu malah mengarahkan Jalan S Parman tepatnya di depan Hotel Twin Plaza, Palmerah.
"Sepanjang perjalanan ternyata salah satu tersangka yang bernama Sigit sudah berkoordinasi dengan tiga temannya. Pada saat di depan Hotel Twin Plaza, pelaku dan 3 orang temannya mengancam dengan senjata tajam dan merampok harta benda milik korban," jelas Slamet.
Slamet mengatakan, polisi sudah berhasil mengamankan keempat pelaku. "Tersangka Sigit ditangkap di TKP sedangkan untuk tersangka Andi (31), Jumadi (29), dan Fahmi (28) ditangkap ditempat berbeda keesokan harinya," ujar Slamet.
Akibat peristiwa itu, uang sejumlah Rp 2 juta, sebuah tas, dan 3 unit telepon milik Topik raib digondol 4 orang perampok. Kini pelaku masih menajalani pemeriksaan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
"Keempat tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," imbuh Slamet.
(spt/rmd)











































