Menurut, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, MPE yang dibentuk nantinya harus bebas dari intervensi para hakim konstitusi.
"Prinsipnya majelis pengawas etik harus bisa bekerja secara independen, tanpa bisa dipengaruhi oleh ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi ataupun para hakim konstitusi, harus bekerja secara independen," kata Hamdan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (8/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu (anggota dan mekanisme kerja) selesai nanti akan dimasukkan dalam peraturan Mahkamah Konstitusi, seperti juga pembentukan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Di dalam pembentukanya, MPE dimaksudkan menerima seluruh laporan dan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim maupun masalah-masalah lain yang terkait dengan MK. "Apabila hasil penyelidikan dari majelis pengawas etik nantinya bisa merekomendasikan untuk pembentukan majelis kehormatan mahkamah," terangnya.
Mengenai sifat kerjanya,MPE dan Majelis Kehormatan Konstitusi berbeda. Rencananya MPE dalam sistem kerjanya lebih bersifat permanen, melainkan MKK dalam hal ini lebih bersifat ad hoc.
"Majelis Pengawas Etik tidak bersifat ad hoc rencananya permanen, kalau Majelis Kehormatan itu bersifat ad hoc, karena ketika ada kasus yang mau diperiksa oleh majelis pengawas baru majelis kehormatan itu di bentuk," pungkas Hamdan.
(tfn/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini