"Yang sudah dilakukan (klarifikasi) pimpinan divisi kami ke Pak Djoko Susilo," ujar Relationship Manager BNI Sentra Kredit Menengah Jakarta Gunung Sahari, Andip Mupti bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/10/2013).
Andip menjelaskan, Budi Susanto, Direktur PT CMM mengajukan kredit ke banknya pada Oktober 2010 sebesar Rp 101 miliar. Kredit diajukan untuk proyek simulator roda 2 dan roda 4 di Korlantas Polri pada tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena dianggap memenuhi syarat dari sisi kapasitas produksi, BNI SKM Gunung Sahari menyetujui pemberian kredit Rp 100 miliar pada Desember 2010 dari Rp 101 miliar yang diajukan PT CMM.
Pencairan kredit tahap pertama dilakukan pada Januari 2011 sebesar Rp 35 miliar, kedua Rp 9 miliar. "Terakhir Maret 2011 Rp 50 miliar sekian," sebut Andip.
Direktur PT CMMA, Budi Susanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar dari proyek pengadaan driving simulator. Budi juga memperkaya orang lain di antaranya Irjen Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri (Rp 36 miliar), mantan Wakakorlantas Didik Purnomo (Rp 50 juta), Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang sebesar (Rp 5 miliar), termasuk Primkoppol (Rp 15 miliar).
(fdn/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini