Dalam jadwal pemeriksaan, Hilmi dan Ridwan bakal diperiksa sebagai saksi. Mereka berdua akan bersaksi untuk tersangka Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
"Ada panggilan sebagai saksi untuk tersangka MEL," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Selasa (8/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan yang lain, Juard Efendi dan Arya Abdi Efendi sudah divonis pengadilan tipikor. Hingga pukul 10.00 WIB, baik Hilmi dan Ridwan belum muncul di KPK.
(mok/rmd)











































