"Kami serahkan dan laporkan 60 kasus sertifikat palsu ini pada polisi agar segera ditindak lanjuti, demi kepentingan masyarakat," ujar Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Djamaluddin saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/10/2013).
Djamaluddin mengatakan, peredaran sertifikat tanah palsu menjadi fokus perhatian BPN, karena kerap merugikan masyarakat. Bagi masyarakat awam, sertifikat palsu sekilas mirip dengan asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Hukum dan Humas RI BPN Kurnia Toha menjelaskan, masalah sertifikat palsu ini diisamping merugikan masyarakat, juga bisa pula memicu terjadi konflik sosial.
"Ini merupakan warning bagi warga Jakarta khususnya. Karena ini merugikan masyarakat, dan bisa menjadi pertumpahan darah," ungkapnya.
Kurnia meminta kepada warga Jakarta untuk pro-aktif mencari informasi ke kantor pertanahan maupun BPN jika hendak membeli tanah ataupun mengurus berbagai administrasi perihal pertanahan.
"BPN siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Mulyadi Kaharni menegaskan, pihaknya berkomitmen akan mengusut tuntas dugaan pemalsuan sertifikat tanah ini. "Saya sudah instruksikan untuk membentuk tim khusus, untuk menindaklanjuti laporan ini. Yang jelas kami akan segera menindaklanjutinya, laporan yang merugikan masyarakat ini," kata Kombes Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, bila terbukti palsu, pemilik sertifikat palsu akan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(jor/kha)











































