Warga Jakarta Diminta Waspadai Sertifikat Tanah Palsu

Warga Jakarta Diminta Waspadai Sertifikat Tanah Palsu

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 08 Okt 2013 09:45 WIB
Jakarta - Bagi anda warga Jakarta sebaiknya lebih berhati-hati bila ingin membeli tanah. Sebab, berdasarkan temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tercatat sekitar 60 kasus sertifikat tanah palsu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Kami serahkan dan laporkan 60 kasus sertifikat palsu ini pada polisi agar segera ditindak lanjuti, demi kepentingan masyarakat," ujar Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Djamaluddin saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/10/2013).

Djamaluddin mengatakan, peredaran sertifikat tanah palsu menjadi fokus perhatian BPN, karena kerap merugikan masyarakat. Bagi masyarakat awam, sertifikat palsu sekilas mirip dengan asli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut Djamaluddin, bila di cek ke kantor pertanahan data yang tertera di sertifikat tersebut tidak ada alias bodong. "Makanya kami menghimbau bila masyarakat ingin membeli tanah sebaiknya di cek di kantor pertanahan kami. Di Jakarta sendiri ada lima. Kepala BPN pusat juga sudah menghimbau pada Kanwil untuk membantu masayarakat," ujarnya.

Kepala Pusat Hukum dan Humas RI BPN Kurnia Toha menjelaskan, masalah sertifikat palsu ini diisamping merugikan masyarakat, juga bisa pula memicu terjadi konflik sosial.

"Ini merupakan warning bagi warga Jakarta khususnya. Karena ini merugikan masyarakat, dan bisa menjadi pertumpahan darah," ungkapnya.

Kurnia meminta kepada warga Jakarta untuk pro-aktif mencari informasi ke kantor pertanahan maupun BPN jika hendak membeli tanah ataupun mengurus berbagai administrasi perihal pertanahan.

"BPN siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Mulyadi Kaharni menegaskan, pihaknya berkomitmen akan mengusut tuntas dugaan pemalsuan sertifikat tanah ini. "Saya sudah instruksikan untuk membentuk tim khusus, untuk menindaklanjuti laporan ini. Yang jelas kami akan segera menindaklanjutinya, laporan yang merugikan masyarakat ini," kata Kombes Mulyadi.

Mulyadi mengatakan, bila terbukti palsu, pemilik sertifikat palsu akan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.



(jor/kha)


Berita Terkait