Putusan banding Nomor 32/Pid/Tpk/2013/PT DKI diambil pada 19 September 2013. "Pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Humas PT DKI, Achmad Sobari, Selasa (8/10/2013).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 menghukum Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar. Sedangkan Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,745 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/ndr)