"Harusnya diberikan pembinaan, diberikan pengarahan dan diberi insentif. Yang penting tidak meninabobokan," kata Gubernur DKI, Joko Widodo di Balaikota jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (8/10/2013).
Menurutnya, daripada para pengusaha warteg dikenai pajak, lebih baik jika pemprov DKI memberikan pembinaan agar managemen usaha para pengusaha warteg dapat berjalan lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jikapun tetap akan dilaksanakan, ia ingin agar klasifikasi warteg yang dikenakan pajak pada Perda DKI No 11 tahun 2011 menjadi jelas. Sehingga tujuan dari pemungutan pajak ini dapat tercapai.
"Iya definisi dan klasifikasinya. Yang kena pajak itu yang memang betul-betul. Kayak kita kekurangan objek pajak aja. Objek pajak gede dan tengah kita banyak. Bukan banyak lagi tapi banyak," ujarnya.
Perda DKI No 11 Tahun 2011 dikeluarkan saat Fauzi Bowo menjabat sebgaia Gubernur DKI. Dalam perda ini, tercantum pajak restoran dimana warteg juga akan dikenai pajak jika omzet perharinya mencapai Rp 547 ribu atau sekitar Rp. 200 juta pertahun.
(bil/ndr)