"Waktu itu majelis hakim PN Jakpus menyatakan kasus itu sebagai pembunuhan dengan konspirasi. Apa artinya konspirasi? Ya....Silakan baca sendiri pertimbangan majelis hakim PN Jakpus," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/10/2013).
Ridwan pada 2005 tersebut merupakan salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memvonis 14 tahun penjara bagi Pollycarpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengungkap dalang sesungguhnya, lantas jaksa menjerat mantan Deputi V Badan Intelejen Negara Muchdi PR. Namun pada 31 Desember 2008, PN Jaksel memutus bebas Muchdi PR. Majelis hakim yang diketuai Suharto menilai, Muchdi tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir maupun sebagai dalang pembunuhan, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Pada 15 Juni 2009, vonis bebas Muchdi PR ini dikuatkan Mahkamah Agung (MA) yang diadili oleh Muchsin, Hakim Nyakpha dan Valerine Jl Kriekhoff.
Akhir drama konspirasi pembunuhan Munir pun masih menggantung. Sambil menarik nafas dalam-dalam, Ridwan pun hanya bisa menjelaskan bahwa pembunuhan itu konspirasi, seperti apa yang ia putus delapan tahun silam.
"Pembunuhan itu konspirasi..." ujar Ridwan lirih.
(asp/jor)