"Karena sudah jadi tersangka, berdasarkan UU MK, Akil praktis diberhentikan sementara. Sedangkan putusan Majelis Kehormatan, kalau terbukti ada pelanggaran etik, hanya merekomendasikan agar Akil diberhentikan. Jadi untuk apa ada sidang etik?" ujar Yusril lewat pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (8/10/2013).
Yusril menilai, pemeriksaan pelanggaran etik oleh MKK tidak perlu dilakukan. Sebab, kasus tersebut kini sedang ditangani oleh KPK dan BNN dalam hal penemuan narkoba di ruang kerja Akil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Acara pemeriksaan saksi pelanggaran etik, nampak tidak substansial. Benar-benar bisa membingungkan masyarakat," tambahnya.
MKK menggelar sidang pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Akil Mochtar. MKK baru memeriksa 5 orang saksi pada hari Senin (7/10). Sidang pemeriskaan saksi akan dilanjutkan malam ini terhadap 4 orang lagi.Β
(jor/kha)











































