Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menpora Andi A Malarangeng untuk kasus korupsi Hambalang sebagai tersangka. Andi pasrah seandainya akan langsung ditahan di Jumat Keramat itu.
"Gini loh soal penahanan kewenangan KPK. Dari awal kita mengatakan kalau mau ditahan, silakan. Jadi jangan lama-lama," kata kuasa hukum Andi, Harry Pontoh saat dihubungi, Senin (7/10/2013).
Surat pemeriksaan Andi sudah dilayangkan KPK sejak Jumat (4/10) lalu. Andi dijadwalkan diperiksa penyidik pada Jumat (11/10) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan lebih cepat lebih baik. Nanti di pengadilan akan terbuka semua," tutup Harry.
(mok/jor)










































