Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilgub Jawa Timur yang diajukan Khofifah Indarparawansa. Khofifah sangat kecewa sebab banyak keterangan saksi-saksi yang diajukannya diabaikan oleh majelis hakim konstitusi.
"Banyak saksi-saksi pemohon sama sekali diabaikan. Kemudian dalam kesimpulan ditulis berdasarkan surat ini, berdasarkan surat ini, dan seterusnya," kata Khofifah usai menjalani sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Khofifah tetap menganggap Soekarwo telah memanfaatkan dana hibah untuk proses kampanye. Terutama program yang disorot oleh Khofifah rentan penyelewengan adalah Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Masyarakat (Jalin Kesra).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayaknya sulit yah berjuang tanpa uang di negeri ini. Saya Insya Allah akan trus berjuang untuk menegakkan demokrasi, keadilan, kebenaran, kejujuran di negeri ini semampu saya. Saya rasa banyak hal yang bisa kita lihat dari proses yang berjalan," lanjutnya.
(rna/lh)











































